nasional

Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud Md Sebut Tak Ada Upaya Hukum Lain

Rabu, 9 Agustus 2023 | 13:03 WIB

NAWACITApost.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu sudah final. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

“Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh,” kata Mahfud, Rabu (9/8/2023).

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis hukuman mati terhadap Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Menurut Mahfud, pemerintah akan melakukan upaya hukum lain bila diperbolehkan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan," urainya.

Maka dari itu, Mahfud mengajak publik untuk menjaga putusan MA. Sebab dia khawatir jika nanti muncul kongkalikong saat PK.

"Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, remisi, remisi, dan tu bisa saja terjadi," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus ada novum atau surat bukti baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat agar menerima keputusan ini sembari mengawasi agar tidak ada permainan dalam kasus ini.

Tags

Terkini