NAWACITAPOST.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tetap diberikan pada tahun 2025.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah jumlah yang diberikan akan 100 persen atau tidak. Saat ini, Kementerian Keuangan masih dalam tahap pemrosesan terkait pencairan tunjangan tersebut.
"Iya, masih dalam proses. Nanti ya," ujar Sri Mulyani saat menghadiri Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 telah dianggarkan, namun kepastian waktu pencairannya masih dalam proses finalisasi.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen Per Awal Januari 2025, Ini Alasan Sri Mulyani
"Sudah ada anggarannya, sekarang sedang diproses," tambahnya.
THR dan Gaji ke-13 Sesuai Kebijakan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyerahkan kepastian terkait pencairan THR dan gaji ke-13 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Silakan tanyakan langsung ke Menteri Keuangan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian.
Meski begitu, ia memastikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencairan. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai besaran dan jadwal pasti pencairannya.
"Persiapan sudah ada," ucapnya singkat.
Di sisi lain, Airlangga juga mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, terkait pemberian THR bagi pegawai swasta.
"THR dan gaji ke-13 untuk sektor perusahaan sudah saya bahas dengan Menteri Tenaga Kerja. Sementara untuk ASN, silakan tanyakan ke Menteri Keuangan," tutupnya.