NAWACITAPOST.COM - Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan menjadi sasaran penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 4 Februari 2025. KPK mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan aliran dana dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu, 5 Februari 2025, menyatakan bahwa rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung No.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penggeledahan.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk sebelas unit mobil, sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Rita Widyasari.
Profil Japto Soerjosoemarno
Japto Soerjosoemarno merupakan tokoh yang dikenal luas dalam dunia organisasi kepemudaan. Lahir di Solo pada 16 Desember 1949, ia berasal dari keluarga keturunan bangsawan Mangkunegaran.
Ayahnya, Mayor Jenderal (Purn.) Ir. KPH Soetarjo Soerjosoemarno, adalah cucu Mangkunegoro V, sementara ibunya, Dolly Zegerius, merupakan warga negara Belanda yang pernah menjadi atlet nasional Indonesia di cabang olahraga bridge.
Japto juga memiliki hubungan keluarga dengan aktris senior Indonesia, K.R.Ay Marini Burhan. Kepemimpinan Japto dalam Pemuda Pancasila dimulai sejak Musyawarah Agung Pemuda Pancasila III di Cibubur pada tahun 1981.
Ia terus memimpin organisasi tersebut hingga terpilih kembali secara aklamasi dalam Musyawarah Besar X Pemuda Pancasila tahun 2019. Di bawah kepemimpinannya, Pemuda Pancasila berkembang menjadi salah satu organisasi kepemudaan yang memiliki jaringan luas di Indonesia.
Baca Juga: 7 Lagu Batak Terpopuler di YouTube: Musik Tradisional yang Mendunia
KPK sendiri belum mengungkapkan secara resmi keterlibatan Japto dalam kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Dalam perkara ini, Rita diduga menerima gratifikasi dari perusahaan tambang dengan nilai mencapai 3,3 hingga 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Rita dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita, KPK akan menelusuri seluruh aliran dana hasil korupsi tersebut. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengamankan barang bukti bernilai ekonomis yang berpotensi mengungkap jaringan penerima dana haram tersebut.
Salah satu pihak yang turut diperiksa dalam kasus ini adalah pengusaha tambang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur, Said Amin. Pihak KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana gratifikasi tersebut.