nasional

Wisata ke Bali, Turis Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu

Kamis, 13 Juli 2023 | 09:28 WIB

NAWACITApost.com - Turis asing wajib membayar Rp150 ribu ketika ingin berlibur ke Bali. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, kebijakan tersebut rencananya diterapkan mulai tahun depan. Biaya masuk itu dipatok sekitar USD 10.

"Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya, di Balik, dikutip Kamis (13/7/2023).

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.

wisatawan mancanegara akan dipungut Rp150 ribu sebelum pintu kedatangan, seperti di Bandara Ngurah Rai. Adapun hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali.

Duit tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata. "Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata dia.

 

 

 

 

 

 

Tags

Terkini