nasional

WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong Menikahkan Putrinya di Lapas

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:20 WIB
WBP Lapas Siborongborong Saat Pernikahan Putrinya

NAWACITAPOST.COM - Melakukan tindak pidana dan menjadi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tidak kemudian membuat seorang WBP kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari peristiwa bersejarah dalam hidup dan keluarganya.

Seperti yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, saat terpidana 07 tahun 06 Bulan pasal 112 bernama RAMLI ALIAS IRAM BIN TUMPANG mengajukan izin untuk bertindak sebagai wali nikah dan menikahkan putrinya di Lapas.

Ijab Qabul yang berlangsung pada Kamis (23/01) pukul 09.00 WIB ini, dilaksanakan secara sederhana di Masjid At-taubah Lapas Siborongborong.

Baca Juga: Wanita Ini Tiduri 1.057 Pria dalam Sehari!  

Acara tersebut dihadiri oleh anggota keluarga mempelai perempuan dan laki-laki, saksi, serta penghulu, dan juga pegawai yang bertugas di Lapas Kelas IIB Siborongborong, namun tidak mengurangi rasa khidmat dan kesakralan upacara pernikahan.

Hal tersebut menjadi salah satu bukti untuk meruntuhkan stigma negatif yang biasanya melekat pada Lapas, bahwa berada dalam pembinaan Lapas pun seorang WBP tetap mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri dan menjalankan fungsinya sebagai makhluk sosial.

“Menikah adalah anjuran dari agama, kepada mempelai, niatkan dengan lurus dan hanya semata-mata mengharap ridho dari Allah. Untuk meningkatkan taqwa dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi larangannya.” Ucap penghulu.

Baca Juga: Guna Memenuhi Hak-Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

Di hadapan penghulu, AS (Mempelai Pria) mengucapkan janji suci sehidup semati dan disaksikan oleh Penghulu dan Keluarga yang hadir lainnya yang ada di Lapas Siborongborong.

‘’Saya berharap pernikahan ini menjadi awal yang indah bagi AS (Mempelai Pria) dan RP (Mempelai wanita) dalam menjalani kehidupan sebagai suami istri’’, pungkas Penghulu.

(Humas Lasibor)

Tags

Terkini