Selasa, 21 Juli 2026

Guna Memenuhi Hak-Hak Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 23 Januari 2025 | 14:35 WIB
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Sidang TPP
WBP Lapas Padangsidimpuan Saat Mengikuti Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tampak memenuhi ruang aula Lapas Padangsidimpuan dalam rangka pelaksanaan Sidang TPP yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Erikjen Silalahi bersama anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan serta petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sibolga, Kamis (23/1/25).

Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis data hasil asesmen yang direkomendasikan oleh wali warga binaan pemasyarakatan dalam sidang TPP, atasan yang dianggap memiliki kecakapan dan keterampilan untuk diangkat menjadi Pemuka dan Tamping sesuai Permenkumham No. 9 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping di Lapas. Dan juga untuk pengusulan CB dan PB sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pelatihan berupa re-integrasi sosial.

Baca Juga: KPK Bongkar Aliran Dana CSR Bank Indonesia ke Komisi XI DPR

Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Erikjen Sidoarjo Silalahi, mengatakan kegiatan ini adalah tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial para warga binaan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri hukum bendungan HAM Republik Indonesia.

“Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan re-integrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pemerhati pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti M judul Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Re-integrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.” Ucap Erikjen.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini