NAWACITAPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) yang disalurkan kepada Komisi XI DPR mencapai angka triliunan rupiah.
"Jumlahnya besar, mencapai triliunan. Untuk angka pastinya nanti akan kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Asep menjelaskan bahwa salah satu anggota Komisi XI DPR, Satori, mengakui seluruh anggota komisi tersebut menerima dana CSR dari BI yang disalurkan melalui yayasan.
"Berdasarkan keterangan saudara S (Satori), seluruh anggota Komisi XI menerima CSR itu. Hal ini tengah kami dalami lebih lanjut terkait penerima lainnya," tambah Asep.
KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Asep menyebut bahwa data yang diterima menunjukkan beberapa dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penyidik saat ini mendalami informasi terkait penyimpangan penggunaan dana CSR yang disalurkan melalui yayasan. Terdapat indikasi bahwa dana tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya," jelasnya.
Penyimpangan Dana CSR di Cirebon
Asep mengungkap adanya dugaan penyimpangan dana CSR yang dilakukan oleh Satori di wilayah Cirebon, daerah pemilihannya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024.
"Kami sudah menemukan indikasi penyimpangan di Cirebon. Meski ada yang amanah, tetapi ada pula yang tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk tempat yang berkaitan dengan Satori di Cirebon.
"Selain menggeledah BI dan OJK, kami juga menggeledah lokasi di Cirebon yang berkaitan dengan saudara S," kata Asep.
Dana CSR untuk Kegiatan Sosial di Dapil
Satori mengakui bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosial dan sosialisasi di daerah pemilihannya (dapil).
"Program ini ditujukan untuk kegiatan sosial di dapil. Semua anggota Komisi XI mendapatkan alokasi tersebut," kata Satori usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 16 Desember 2024. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan yang diduga terkait perkara tersebut. ***