nasional

Heboh Intimidasi Rumah Doa Tambun, Non Muslim Beribadah Dimana ?

Rabu, 21 Juni 2023 | 16:13 WIB
Praktisi Hukum GNB, Agustus Gea menanggapi rumah doa Tambun

NAWACITAPOST.COM - Rumah Doa, Fajar Pengharapan di Perumahan Graha Prima Baru, Blok S2, Tambun, Mangunjaya, Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, Rumah Doa tersebut dilarang oleh seorang Ketua RW sekaligus oknum aparat TNI berinisial Serka S yakni Babinsa TNI AD yang bertugas di Koramil, Tambun, Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut turut ditanggapi politisi Agustus Gea, ia mengaku sangat prihatin atas viralnya Rumah Doa Tambun yang dilarang oleh warga.

"Prihatin, kok masih terjadi hal seperti itu ya, kan Negara kita sangat majemuk wajib kita jaga dan peliharam," tulis Agustus Gea dalam keterangan pers yang diterima Nawacita, Rabu (21/6/2023).

Agustus Gea menambahkan bahwa orang yang melakukan itu merupakan Ketua RW sebagai anggota TNI.

"Seharusnya bijaksana dalam bertindak karena UUD Negara RI yang biasa disebut Konstitusi, menjamin kebebasan bagi semua orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing, sebagaimana diatur pada pasal 28e dan pasal 29 UUD 1945," paparnya.

Selanjuntya, Agustus Gea juga menjelaskan soal pasal 28-E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Agustus Gea memaparkan harus diakui bahwa salah satu pemicunya adalah Surat Keputusan Bersama soal Tempat Ibadah yang lahir pertama kali pada 1969.

Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri kala itu menerbitkan Keputusan No. 01/Ber/MDN-MAG/1969 tanggal 13 September 1969 tentang "Pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan ibadat agama oleh pemeluk-pemeluknya".

SKB yang diteken oleh Menteri Agama Mohammad Dahlan dan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud ini terbit setelah serangkaian kasus perusakan gedung gereja antara lain di Makassar pada Oktober 1967, kemudian di Jakarta pada April 1969, serta pasca buntunya Musyawarah Antar-Agama yang diselenggarakan 30 November 1967.

Dalam SKB ini, pembangunan tempat ibadah diatur dalam Pasal 4, Yang isinya berbunyi: (1) Setiap pendirian rumah ibadah perlu mendapatkan izin dari Kepala daerah atau Pejabat Pemerintah di bawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan izin yang dimaksud setelah mempertimbangkan (a) pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat, (b) planologi (c) kondisi dan keadaan setempat.

Lalu kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Makanya banyak pihak terutama mereka yang non muslim menginginkan/mengharapkan bahkan menggugat agar Peraturan Bersama 2 Menteri ini untuk ditinjau kembali atau dicabut," katanya.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam aturan ini, tugas dan kewajiban gubernur, bupati dan walikota, serta camat dan lurah terkait kehidupan beragama, yakni: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi; mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan membina dan mengoordinasikan pejabat di bawahnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama.

Selain poin ini, bupati dan walikota juga memiliki tugas dan kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB rumah ibadah.

Permasalahan akan timbul ketika Para Pengambil Keputusan mulai dari Lurah, Camat atau Bupati/Walikota lupa akan tugas dan tanggungjawab masing-masing bahkan lebih dari itu bertindak memihak sesuai kepentingannya seperti apa yang terjadi dengan Pendeta Ellyson Lase diatas.

Semoga semua pihak dapat memahami betapa pentingnya memelihara kemajemukan agar permasalahan yang sama tidak terulang lagi. (****)

Tags

Terkini