nasional

Wujudkan Sistem Penanganan Perkara Berbasis TI, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Evaluasi Aplikasi E-Berpadu

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:09 WIB
Kalapas Padangsidimpuan Saat Hadiri Evaluasi Aplikasi E-Berpadu

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di aula Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon didampingi Kasibinadik, Erikjen Silalahi berserta staf, Yovi Irwandana menghadiri acara Evaluasi Aplikasi E-Berpadu, Jumat (17/1/25).

Acara tersebut langsung dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sivia Ningsih, S.H, M.H yang dihadiri oleh perwakilan Kejari Padangsidimpuan, Kejari Paluta, Kejari Tapsel, Polresta Padangsidimpuan, Polres Tapsel, Lapas Padangsidimpuan, Lapas Gunung tua dan Rutan Sipirok.

Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum.

Baca Juga: Danramil 0816/10 Balongbendo Pimpin Apel Kerja Bhakti dan Penanaman Pohon Sukun di Desa Bakalan Wringinpitu

Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Plh Sekda Nana Supiana: Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi

eBerpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini