nasional

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:51 WIB
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia.

Untuk itu, sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masa mendatang akan dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.

Halaman:

Tags

Terkini