NAWACITAPOST.COM - Hari buruh sedunia atau May Day selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei. Pada hari tersebut, pemerintah Indonesia memetapkan tanggal merah alias libur.
Pada momentum hari buruh, biasanya para pekerja menggelar aksi turun ke jalan untuk menyalurkan aspirasinya terkait tuntutan pekerjaan demi kesejahteraan para buruh.
Dilansir dari berbagai sumber, Hari buruh sedunia atau May Day diperuntukan untuk memperingati perjuangan dan pencapaian bersejarah yang dibuat oleh pekerja dan gerakan buruh.
Pada gerakan buruh itu awalnya pada abad 18 yang menuntut pekerja dan waktu kerja delapan jam perhari di Amerika Serikat.
Pada tahun 1889, sebuah federasi internasional kelompok sosialis dan serikat pekerja menjadikan tanggal 1 Mei sebagai hari untuk mendukung pekerja (Hari Buruh).
Kala itu, jumlah buruh meningkat signifikan sehingga mereka menuntut perubaan lantaran banyak kecelakaan kerja tapi dianggap hal biasa.
Tanggal 1 Mei itu merupakan puncak kericuhan dalam demonstrasi Haymarket pada 4 Mei 1886.
Kericuhan itu sangat parah karena buruh banyak yang meninggal dan luka luka akibat kerusahan tersebut.
Sedangkan di Indonesia, Peringatan Hari Buruh dimulai era kolonial pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Gagasan mengenai hari buruh di Indonesia muncul setelah tokoh kolonial, Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Pada 1 Mei 1946 sejarah mencatat Kabinet Sjahrir justru menganjurkan peringatan ini. Lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 diatur bahwa tiap 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.
Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak pekerja perempuan. Sayangnya, di era orde baru perayaan hari buruh dilarang keras karena identik dengan paham komunis.
Seiring berjalannya waktu, Peringatan Hari Buruh kembali menggema di era reformasi. Bahkan pada 1 Mei 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional. Itulah penjelasan tentang 1 Mei jadi tanggal merah alias libur. (****)