nasional

Asik, Libur Lebaran 2023 Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta

Kamis, 20 April 2023 | 11:36 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Momentum libur Lebaran 2023, Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memberlakukan ganjil genap di 26 titik di ruas jalan Ibukota.

Ganjil genap ditiadakan sementara waktu terhitung sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April mendatang.

Hal itu diumumkan oleh Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (18/4/2023).

"Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444H, penerapan Sistem Ganjil Genap di 26 ruas jalan ditiadakan pada tanggal 19 April - 25 April 2023," begitu keterangannya dikutip dari @dishubdkijakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku," tulisnya.

"Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tutupnya. (****).

Tags

Terkini