NAWACITAPOST.COM - Kubu Agung Laksono mengumumkan rencananya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla. Keputusan ini dianggap merugikan kubu Agung Laksono, yang juga mengajukan kepengurusan PMI.
Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty, menyatakan bahwa gugatan tersebut akan segera dilayangkan. Menurutnya, pengajuan gugatan ini merupakan langkah untuk mencari keadilan, karena mereka merasa keputusan Kemenkum HAM tidak mencerminkan aturan yang sah, khususnya terkait dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang mendasari kepengurusan kubu Jusuf Kalla.
Ulla menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum dengan alasan bahwa perubahan AD/ART yang disahkan dalam kepengurusan Jusuf Kalla tidak mengikuti mekanisme yang benar, karena tidak melalui Musyawarah Nasional (Munas).
"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang sah bagi pegangan semua organisasi. Nah di dalam perjalanannya itu diubah tanpa melalui munas," ungkap Ulla.
Baca Juga: Inovasi Layanan Keimigrasian, Immigration Lounge Hadir di Grand Metropolitan Mall Bekasi
Gugatan ini akan segera dilayangkan ke PTUN, dengan persiapan berkas yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyebab perselisihan ini berawal dari Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia yang digelar pada 8 Desember 2024, yang berujung pada kisruh.
Munas tersebut menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029 secara aklamasi. Namun, muncul munas tandingan yang memenangkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Kubu Agung Laksono mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang benar dan mengumpulkan 254 suara dukungan untuk menyelenggarakan munas. Selain itu, mereka juga menyampaikan adanya beberapa kejanggalan dalam proses munas yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, seperti larangan untuk membahas AD/ART PMI, pemadaman mikrofon, serta pemutusan koneksi internet yang menghambat jalannya musyawarah.
Ulla menambahkan bahwa kubu Agung Laksono akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran terkait dengan mekanisme yang sah dalam pengesahan AD/ART PMI. "Jika itu nanti dibuka, maka kubu Agung Laksono pasti akan memperjuangkan cukup dua periode atau paling banyak tiga periode. Nah akhirnya kemudian terjadi kegaduhan," ujarnya.