nasional

Klarifikasi Agung Sedayu Group Soal Polemik PSN PIK 2 Tropical Coastland  

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:56 WIB
Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono. (X)

"Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat, tetapi tidak dibayarkan kepada kami, melainkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI," ujarnya.

Selain tuntutan ganti rugi, para penggugat juga meminta penghentian proyek PIK 2 Tropical Coastland karena dianggap melenceng dari rencana awal. Mereka menuding proses pembebasan lahan melampaui batas wilayah PSN yang telah ditetapkan. Ahmad menambahkan bahwa area pembebasan lahan proyek ini meluas hingga ke wilayah Serang, dengan total luas lahan mencapai 100.000 hektare.

Baca Juga: Marinus Gea: Nias Penuhi Persyaratan Menjadi Provinsi Baru  

“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini