Jumat, 5 Juni 2026

Klarifikasi Agung Sedayu Group Soal Polemik PSN PIK 2 Tropical Coastland  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 18 Desember 2024 | 09:56 WIB
Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono. (X)
Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono. (X)

 

NAWACITAPOST.COM - Agung Sedayu Group akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyelimuti proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland. Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono, menyatakan bahwa tudingan proyek tersebut melanggar aturan merupakan informasi yang tidak akurat.

Dalam sebuah pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube perusahaan pada Selasa (17/12/2024), Nono menekankan bahwa pengembangan PSN PIK 2 Tropical Coastland dilakukan di atas area bekas hutan lindung mangrove, bukan pada kawasan hutan lindung aktif. Nono menjelaskan, luas hutan lindung mangrove yang dulunya mencapai 1.600 hektare telah menyusut menjadi hanya 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan.

"PSN (Tropical Coastland) yaitu hanya dibangun pada area bekas hutan lindung mangrove," kata Nono.

Karena itu, PSN Tropical Coastland dicanangkan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi. Menurutnya, sebagian besar lahan tersebut kini digunakan sebagai tambak masyarakat, sehingga perlu dikembalikan ke negara.

"Dalam rencana proyek strategis nasional ini harus direhab, karena tanah ini yang tadinya milik negara terkena abrasi kemudian banyak yang sudah digarap masyarakat jadi tambak, jadi macam-macam. Kira-kira ini kan harus diselamatkan hak negara," jelas Nono.

Baca Juga: Kisah Mary Jane Veloso, Warga Filipina Dipenjara di Indonesia Selama 15 Tahun

Namun, pernyataan ini berseberangan dengan temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron sebelumnya menyatakan bahwa proyek tersebut memiliki berbagai permasalahan terkait tata ruang. Ia menyoroti ketidaksesuaian PSN PIK 2 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

"Nah Bagaimana dengan PIK 2, setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] provinsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota," kata Nusron.

Nusron juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dari total area proyek seluas 1.700 hektare masih masuk dalam kawasan hutan lindung yang belum mengalami perubahan status. "Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali," kata Nusron.

Lebih jauh, ia juga menekankan bahwa proyek ini belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang seharusnya menjadi dasar hukum dalam pengembangan lahan. Di tengah kontroversi tersebut, proyek ini menghadapi gugatan perdata yang melibatkan nama besar seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugianto Kusuma alias Aguan, dan Anthoni Salim.

Baca Juga: Alasan Alfamart Tutup 400 Gerai Tahun Ini  

Berdasarkan dokumen yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, gugatan ini diajukan oleh 20 penggugat, termasuk beberapa purnawirawan tinggi TNI. Para penggugat menuduh delapan pihak tergugat, termasuk sejumlah perusahaan dan pejabat negara, melanggar hukum dalam pengembangan proyek PSN Tropical Coastland.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang diminta dalam gugatan ini mencapai Rp612 triliun. Menurut Ahmad, dana tersebut tidak akan diserahkan kepada para penggugat melainkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini