NAWACITAPOST.COM - Pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertemu dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2024). Pertemuan ini dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Koordinator, Otto Hasibuan.
Keduanya telah menyebutkan bahwa Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia. Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis, menegaskan bahwa Kongres Advokat Indonesia adalah organisasi yang sah dan tetap menjalankan perannya seperti biasa.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pernyataan Menteri Hukum, tidak ada konsep wadah tunggal atau single bar yang berlaku, melainkan sistem multi bar. "Saya harapkan para ketua DPD dan semua advokat KAI di seluruh Indonesia jangan resah dan KAI kita lah yang sah di Kementerian Hukum, semoga KAI makin jaya dan tidak ada perselisihan lagi," ujar Mia Lubis.
Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djarabonga, turut menekankan bahwa keberadaan KAI sebagai organisasi advokat telah diakui secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Ia meminta para anggotanya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berbagai pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan.
Baca Juga: Pesona Tante Ernie di Usia 45 Tahun, Foto Terbarunya Bikin Heboh Media Sosial
"Harapan saya kepada seluruh advokat KAI, jangan khawatir dan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan, kedudukan kita tetap sah secara hukum," ujar Apolos.
Dalam kesempatan yang sama, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona, menyampaikan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui keberadaan semua organisasi profesi advokat. Menurutnya, apabila ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur profesi advokat, penerapan sistem wadah tunggal tetap tidak memungkinkan.
"Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat," jelas Petrus.
Ia juga mengingatkan bahwa KAI berpegang pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014, dan 36/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa tidak ada lagi sistem single bar. Sistem multi bar saat ini diakui sebagai landasan keberadaan berbagai organisasi advokat.
Baca Juga: BRI Siapkan Rp24,6 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024
Hal ini didukung pula oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073/2015, yang memberikan kewenangan bagi setiap organisasi advokat, termasuk KAI, untuk mengusulkan penyumpahan calon advokat sebagai salah satu syarat menjadi advokat profesional.