NAWACITAPOST.COM - Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) mengapresiasi langkah dan Keputusan Pemerintah dalam rangka memperhatikan kenaikan Upah Tenaga Kerja di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Riau.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3 508 776 22 . Angka UMP Riau Tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut telah disetujui melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang upah minimum Provinsi Riau. Ketentuan ini juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Addermi P.B.A., S.H., Ketua Umum Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau (SBCI) didampingi Ketua DPD Kabupaten Rokan Hulu Yusuf Nasution, S.H.,M.H., dan pengurus lainnya kenaikan UMP Riau Tahun 2025 ini bukti mendukung program Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kita dari pengurus SBCI mengawal Kenaikan UMP Riau Tahun 2025 ini kedepan, sehingga para tenaga kerja, baik Buruh, Pekerja, Karyawan di sektor Perkebunan, Pertanian, Industri, Migas dan pekerja lainnya mendapatkan manfaat menuju kesejahteraan nya,' kata Addermi.
Lanjut yang juga anggota Depeprov Riau bersyukur karena hari ini selesai membahas UMS Provinsi tahun 2025. Hal ini tidak terlepas dari arahan Kadisnakertrans Riau dan akhirnya dapat disepakati UMS naik, sebelumnya tidak ada sejak tahun 2020. Secara keseluruhan yang berlaku saat ini Upah Minimum Kabupaten, Kota dan Upah Minimum Provinsi.
"Sekarang dengan adanya UMS ini, mudah-mudahan dapat mengangkat pendapatan dari teman-teman pekerja dan buruh, dan meningkatkan perekonomian di Provinsi Riau. Memang bicara puas, tidak ada yang akan bisa puas. Bagi kita buruh selalu akan merasa kurang, bagi pengusaha selalu akan merasa berat. Disitulah bagaimana meramunya sehingga yang merasa kurang dan yang merasa berat itu mencari titik temu yang terbaik. Dan mudah-mudahan ekonomi kita ini akan meningkat," ujarnya
Dikutip dari berbagai media, dikatakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Pertama di tanggal 6 Desember dan dilanjutkan pada tanggal 9 Desember 2024.
“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yangmana hari Senin kemarin juga kami sudah melaporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Riau,” katanya di Kota Pekanbaru, Selasa (10/12/24).
Baca Juga : peserta- ikuti-tahapan-wawancara-dan- keterampilan
Dijelaskan Kadisnakertrans Riau Boby Rachmat, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.
“Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1,” jelasnya.
Diungkapkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.
“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau." pungkasnya.