nasional

Antisipasi Rokok Ilegal Satpol PP Kota Blitar Gelar Operasi ke Toko-toko Kelontong

Selasa, 3 Desember 2024 | 21:45 WIB

NAWACITAPOST.COM - Mengantisipasi peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menggelar operasi bersama pemberantasan Rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, pada Selasa (3/12/2024) mendatangi sejumlah toko kelontong petugas gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.

Pada operasi gabungan melibatkan Satpol PP, Bea Cukai dan Denpom tersebut menyasar 2 toko di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul ada Kelurahan Sentul dan Kelurahan Tanggung di Kecamatan Sananwetan ada 3 Toko di Kelurahan Karangtengah dan Kelurahan Sananwetan. Dari kelima toko hanya satu toko yang berada di Kelurahan Karangtengah yang didapati menjual rokok ilegal.

Dari toko tersebut petugas gabungan mengamankan 9 merek rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Dari 9 merek tersebut yang berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) atau rokok putih sebanyak 1.436 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok kretek sebanyak 460 batang.

“Jadi operasi kita hari ini menjadi operasi rokok ilegal terakhir di tahun 2024. Dari operasi kita bersama-sama bea cukai hari ini, kita menemukan total jumlahnya 1896 batang,” ungkap Kasat Pol PP Kota Blitar, Roni Yoza Pasalbessy.

Menurut Kasat Pol PP Roni Pasalbessy operasi ini dengan target utama peredaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai. Dari hasil operasi penindakan pengedar selama tahun 2024 ini, berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal yang jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya.

"Maka itu di tahun 2025, Roni menargetkan melakukan operasi-operasi penindakan dengan volume lebih besar dibandingkan kegiatan sosialisasi pencegahan.

“Untuk tahun depan kita akan lebih menggencarkan operasi penegakan, sosialisasi tetap ada hanya beberapa kali saja karena sosialisasi sudah banyak di tahun ini. Dan di tahun 2026 kita menargetkan 43 ribu batang rokok selama satu tahun di 2025,”tegasnya.

Roni menjelaskan peredaran rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah ini bisa merusak ekosistem bisnis rokok resmi. Sedang dari penjualan rokok resmi berpita cukai ini memberi pemasukan keuangan ke negara, yang pemasukan itu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola pemerintah daerah.

Contohnya di Kota Blitar DBHCHT dimanfaatkan untuk membayarkan jaminan kesehatan pada warganya, melengkapi fasilitas kesehatan di rumah sakit, bantuan sosial pada buruh pabrik rokok, dan kegiatan lain yang bermanfaat untuk kesejahteraan warga.

Maka dari itu operasi penegakan ini diharapkan bisa memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Sebab penjual kedapatan menjual rokok ilegal ini akan mendapatkan sanksi tegas yang cukup berat dari pemerintah.

“Mereka yang kedapatan menjual ini semuanya akan ditangani langsung oleh Bea Cukai. Sangsinya melihat situasi kalau orang tersebut masih baru maka akan diingatkan, tapi kalau dia itu orang lama maka akan langsung ditindak, seperti kemarin itu ada yang diancam denda hingga sekian ratus juta,” pungkasnya.

Penulis: Frins Maurins

Terkini