nasional

Pengacara Asal Brasil Jadi PSK di Bali, Segini Tarif Sekali Main!

Selasa, 3 Desember 2024 | 12:25 WIB
WNA asal Brasil jadi PSK di Bali. (X)

NAWACITAPOST.COM - Seorang perempuan asal Brasil yang berprofesi sebagai pengacara di negaranya, berinisial AGA, beralih profesi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali.

Perempuan berusia 34 tahun ini datang ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 dengan visa kunjungan untuk berlibur di Pulau Dewata. Namun, dalam waktu singkat, ia terlibat dalam aktivitas prostitusi dan akhirnya ditangkap oleh petugas Imigrasi pada 13 November 2024 di sebuah vila di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung.

Petugas Imigrasi menemukan paspor AGA, alat kontrasepsi, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Australia dan Euro yang diduga terkait dengan aktivitas prostitusi.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkapkan bahwa AGA terlibat dalam prostitusi melalui komunikasi digital dengan pria asal Singapura.

Baca Juga: Aguan Rencanakan Pembangunan Masjid dan 10 Ribu Rumah di PIK pada 2025  

Meski AGA tidak mengenal pria tersebut secara langsung, transaksi yang terjadi melalui WhatsApp memperlihatkan bahwa ia menerima pembayaran sebesar Rp 7,8 juta untuk setiap pertemuan.

Setelah penangkapan tersebut, AGA mengakui bahwa ia terpaksa menjadi PSK untuk memenuhi biaya hidupnya di Bali. Tindakan AGA melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena ia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada 19 November 2024, AGA diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses pendeportasian. Setelah melalui prosedur hukum yang berlaku, AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal serta keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak akan ditoleransi. "Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal, seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi," ujarnya dikutip Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Lion Group Terapkan Aturan Ketat Ukuran dan Berat Bagasi, Ini Rinciannya  

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat Bali.

Ia menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran hukum terkait keimigrasian di Bali. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian," ujar Pramella.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini