nasional

DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Sertifikat Laik Fungsi Gedung Vertikal  

Senin, 18 November 2024 | 12:10 WIB
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti. (X)

NAWACITAPOST.COM - Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengungkapkan kekhawatirannya terkait keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung-gedung vertikal di Kota Bekasi. Evi bahkan menduga bahwa sebagian besar gedung tinggi belum memiliki sertifikat tersebut, yang merupakan syarat penting untuk menjamin kelayakan bangunan.

“Saya sempat mempertanyakan sertifikat layak huni di Kota Bekasi, itu berapa sih pengembang yang sudah memiliki? Oleh kepala dinas tata ruang disampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat layak fungsi,” katanya, dikutip Senin (18/11/2024.

Evi menyoroti bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, pembangunan gedung vertikal di Kota Bekasi mengalami peningkatan yang pesat. Kota Bekasi yang terdiri dari 12 kecamatan telah menyaksikan pertumbuhan signifikan dalam pembangunan gedung komersial dan perkantoran.

“Padahal kan di Kota Bekasi itu ada 12 kecamatan, begitu pesatnya infrastruktur di Kota Bekasi, termasuk gedung-gedung komersial itu pesat banget pertumbuhannya. Rasanya tidak mungkin,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Tegaskan Pembangunan Hotel Harus Kantongi Semua Izin  

Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kepatuhan para pengembang dalam memenuhi standar kelayakan bangunan. Sertifikat Laik Fungsi menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa gedung-gedung yang berdiri di Kota Bekasi aman dan layak digunakan baik oleh penghuni maupun pengunjung.

Untuk menindaklanjuti kekhawatiran ini, Evi Mafriningsianti menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kota Bekasi akan segera mengambil tindakan. Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan dinas terkait akan memanggil para pengembang yang diduga belum memenuhi prasyarat perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi.

"Nanti akan kami panggil (Dinas Tata Ruang), dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas. Memastikan mana saja yang belum memenuhi prasyarat izin berdirinya gedung komersial,” tutupnya.


Advertorial Humas DPRD Kota Bekasi.

Tags

Terkini