Minggu, 19 Juli 2026

DPRD Kota Bekasi Tegaskan Pembangunan Hotel Harus Kantongi Semua Izin  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 18 November 2024 | 12:03 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. (x)
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. (x)

NAWACITAPOST.COM - Pembangunan hotel di wilayah RW 28, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, terancam tidak mendapat izin jika tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa pihak pengembang wajib memiliki seluruh dokumen perizinan sebelum memulai proyek tersebut.

Hary menekankan pentingnya pemenuhan syarat perizinan, terutama dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu elemen utama dalam mengesahkan sebuah proyek konstruksi.

Hary menambahkan bahwa proses perizinan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sekitar. Menurutnya, pengembang harus bersedia mengadakan pertemuan bersama warga, memperlihatkan semua dokumen perizinan yang dimiliki secara terbuka.

Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas tentang dampak proyek tersebut terhadap lingkungan mereka. “Harus duduk bareng semuanya, dan tidak cuma duduk bareng, warga juga harus bisa melihat secara jelas dan transparan terkait dokumen perizinan hotel,” kata Hary, dikutip Senin (18/11/2024).

Baca Juga: AgenBRILink Dekatkan Layanan Perbankan di Kabupaten Rejang Bengkulu

Pembangunan hotel yang direncanakan ini berada di dua wilayah administratif yang berbeda, dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdaftar di RW 11, sementara lokasi fisik proyek berada di RW 28. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait dengan perizinan lingkungan dan persetujuan dari warga yang berada di kedua RW tersebut.

Hary juga menyoroti pentingnya analisis menyeluruh terhadap dampak ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan oleh proyek pembangunan hotel tersebut. Menurutnya, pembangunan hotel pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar, tetapi besarnya dampak positif dan negatif perlu dievaluasi dengan hati-hati.

“Dari sisi ekonominya pasti berdampak pada masyarakat. Tapi kita juga harus jeli melihat, seberapa jauh dampak ekonominya yang dirasakan oleh warga, seberapa besar dampak negatifnya atau kerugiannya yang akan dirasakan oleh warga setempat. Nah ini harus dikaji dan dimusyawarahkan dengan baik,” tegas dia.

Menyikapi adanya kekhawatiran dari warga RW 28 terkait pembangunan hotel, Hary menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Apalagi, jika dalam musyawarah, pengembang tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan atau solusi yang tepat atas keluhan-keluhan yang muncul.

Baca Juga: BRI Kembali Gelar Property Expo 2024: Tawarkan Suku Bunga Menarik untuk Wujudkan Hunian Impian

“Kalau ternyata keluhan warga itu tidak bisa dijawab dengan baik oleh pihak pengembang, maka warga disitu berhak menolak,” tutup dia.


Advertorial Humas DPRD Kota Bekasi.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini