NAWACITAPOST.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa tanggal 27 November 2024 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional, bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Libur nasional ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia agar dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara tanpa kendala pekerjaan atau aktivitas lainnya.
"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo, Jumat (8/11/2024).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian guna memfinalisasi ketetapan ini.
Baca Juga: BNPB Tinjau Pengungsian Warga Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki hingga ke Kabupaten Sikka
Menurut Prasetyo, pihaknya akan segera bertemu dengan perwakilan KPU dan Mendagri untuk menyusun ketentuan yang dibutuhkan. "Saya memang berencana dalam hari-hari dekat ini untuk berkoordinasi dengan teman-teman di KPU dan Pak Mendagri," ungkapnya.
Pilkada serentak 2024 merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, dengan pemungutan suara yang akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada tanggal tersebut, masyarakat akan memilih kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota yang akan menjabat untuk periode 2024-2029.