NAWACITAPOST.COM - BPJS Kesehatan Kota Padangsidimpuan melakukan rekredensialing di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Rekredensialing merupakan proses penilaian ulang terhadap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rabu, (09/10/2024).
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes Kota Padangsidimpuan, Chandra Dewi Sianturi, mengatakan bahwa rekredensialing ini dilakukan untuk memastikan bahwa Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, masih memenuhi persyaratan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Santri di Langkat Diduga Bakar Pengajar Ponpes Akibat Sakit Hati
“Dalam rekredensialing ini, kami akan menilai kelengkapan alat medis, obat-obatan medis, sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, kelengkapan berkas administrasi pelayanan kesehatan, serta berkas kerjasama dengan jejaring Puskesmas Padangsidimpuan,” kata Chandra.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H, M.H, mengapreasiasi pelaksanaan rekredensialing ini.
Ia berharap Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dapat menjadi FKTP BPJS Kesehatan, yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pegawai dan WBP yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Fraksi DPRD Surabaya Siap Tampung Aspirasi Warga, Meski AKD Belum Terbentuk
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” ujar Edison.
Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Perawatan yang membidangi pengurusan Klinik Lapas, M. Zulkaply Siregar, S.H beserta staf kesehatan Mara Bintang Lubis menyampaikan bahwa, Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah beroperasi dengan baik dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan WBP yang menjadi peserta BPJS Klinik Lapas Padangsidimpuan.
(Humas Lapasid)