nasional

Mahfud MD: Pencabutan TAP MPR Soeharto hingga Gus Dur Tak Miliki Kekuatan Hukum

Senin, 7 Oktober 2024 | 20:57 WIB
Gedung MPR. (X)

NAWACITAPOST.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, menilai bahwa keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut sejumlah Ketetapan (TAP) MPR yang terkait dengan beberapa mantan presiden Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Mahfud, langkah pencabutan tersebut hanyalah sebatas surat administratif dan tidak berdampak pada aspek hukum. Pernyataannya ini merespon tindakan MPR yang mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Presiden ke-1 RI Soekarno, TAP MPR No. II/MPR/2001 terkait Presiden ke-4 Gus Dur, serta penghapusan TAP MPR No. XI/MPR/1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait Presiden ke-2 RI Soeharto.

"Keputusan MPR itu tidak memiliki nilai hukum, karena bentuknya hanya surat," kata dia, dikutip Senin (7/10/2024).

Ia juga menyoroti bahwa MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun mencabut TAP. Mahfud yang juga seorang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menjelaskan bahwa TAP MPR hanya dapat dicabut oleh TAP yang sama, dan syarat ini tidak terpenuhi karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi sejak 2002.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Turun Tipis di September 2024, Dipengaruhi Pembayaran Utang Luar Negeri

"TAP itu harus dicabut dengan TAP oleh lembaga tertinggi. Saat ini, MPR tidak punya kewenangan untuk itu," lanjutnya.

Salah satu poin penting dari pernyataan Mahfud MD adalah bahwa meskipun MPR telah mencabut TAP terkait Soekarno hingga Gus Dur, keputusan tersebut lebih merupakan formalitas belaka. Ia menambahkan, kasus KKN yang sempat menjerat Soeharto dianggap telah gugur karena mantan presiden tersebut telah meninggal dunia.

Sebelumnya, penghapusan TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang KKN ini diumumkan dalam sebuah acara bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto" yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 28 September 2024. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Keputusan ini menandai penghapusan resmi nama Soeharto dari TAP yang sebelumnya diadopsi untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa penghapusan ini tidak memiliki dampak signifikan secara hukum, terutama mengingat Soeharto telah meninggal.

Baca Juga: Satu Tahun Perang Gaza-Israel dalam Angka

"Surat MPR kepada keluarga Soeharto hanya menyatakan kasus KKN terkait Soeharto sudah selesai karena dia sudah wafat," jelasnya.

 

Tags

Terkini