NAWACITAPOST.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Janes Meliano Wibowo (24), terdakwa dalam kasus pemalsuan situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda, ia akan menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) tersebut dipimpin oleh hakim ketua Bawono Efendi, dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," ucap hakim Bawono Efendi saat membacakan putusan pada Kamis (26/9/2024).
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan terdakwa selama proses penyidikan akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Kasus yang melibatkan Janes ini bermula dari laporan polisi pada Desember 2023.
Baca Juga: Ciputra Group Siap Bangun Perumahan Skala Kota di Ibu Kota Nusantara
Janes ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 28 Februari 2024 setelah terbukti memalsukan situs Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang mengeluarkan sertifikat bagi keturunan habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya itu, Janes juga memalsukan logo resmi situs tersebut untuk menarik korban.
Modus operandi Janes adalah menawarkan sertifikat palsu dengan harga Rp 4 juta per nama yang ingin tercantum dalam daftar keturunan habib. Berdasarkan penyelidikan, Janes berhasil meraup keuntungan hingga Rp 18,5 juta dari aksinya tersebut. Total ada enam korban yang melaporkan Janes ke pihak berwajib, yang kemudian melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Rabithah Alawiyah memiliki peran penting dalam mengesahkan garis keturunan habib di Indonesia. Pemalsuan yang dilakukan Janes tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas lembaga yang dihormati oleh banyak orang.
Tindakan Janes dinyatakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).