NAWACITAPOST.COM - Meskipun sedang dalam proses menjalani masa pidana, WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, tetap tidak melupakan kewajibannya untuk menjalankan ibadah sesuai perintah Agama. Jumat, (06/09/2024).
Seperti halnya yang sedang dilakukan oleh WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong, Pada pukul 09.00 WIB hai ini, para WBP yang beragama Nasrani melaksanakan Ibadah di Gereja Oikumene Lapas Siborongborong, dan WBP yang beragama Islam, Pada pukul 12.20 WIB melakukan Sholat Jumat secara berjamaah di Masjid At-taubah Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Kegiatan Keagamaan merupakan bagian pembinaan yang wajib diikuti oleh WBP. Karena membangun hubungan dengan Tuhan adalah jalan pemulihan menuju kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga: KPU Jatim: Bacagub dan Bacawagub lolos Kesehatan, 84 Paslon daftar Pilbup dan Pilwali
Kita sadar setiap pribadi tidak luput dari pelanggaran dan kesalahan, namun memilih untuk meninggalkan kebiasaan lama dan hidup sesuai perintah Agama adalah pilihan terbaik.
Melalui program pembinaan dan pembimbingan, salah satunya adalah Keagamaan. Diharapkan kedepan Warga Binaan semakin sadar akan penggilan dan tujuan hidupnya.
Krisman Ziliwu, S.H selaku Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong yang mempunyai pengaruh besar terhadap keberhasilan, tujuan organisasi juga terus menghimbau dan mengingatkan WBP, agar secara rutin melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan.
Baca Juga: Hari Kedua, Ribuan Generasi Muda Antusias Hadiri Roadshow Bus KPK di Pemprov Banten
"Saya selalu ingatkan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai perintah Agama yang dianut dan itu tidak boleh diabaikan, sifatnya wajib dilaksanakan," tegasnya.
"Tidak hanya warga Binaan yang kami tuntut untuk taat, tapi seluruh Pegawai juga kami himbau agar dapat melaksanakan kewajiban sesuai Agamanya masing-masing".
Sehingga semuanya dapat berjalan seimbang dan tentu ini akan mempengaruhi sikap serta karakter yang dimiliki, terutama dalam bekerja untuk selalu berpedoman pada amanah Direktorat jenderal pemasyarakatan Reynhard Silitonga terkait Back to Basic sebagai resolusi dalam perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan.
(Humas Lasibor)