nasional

MK Ubah Aturan Pencalonan di Pilkada, Partai Politik Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Kursi di DPRD

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (X)

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan pencalonan dalam Pilkada 2024 melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam keputusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa partai politik dapat mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menentang syarat ketat pencalonan di Pilkada. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, memungkinkan partai yang hanya memperoleh suara 7,5% dalam Pemilu DPRD terakhir di Jakarta, sudah bisa mengajukan calon di Pilkada mendatang.

Dengan ketentuan ini, partai seperti PDIP yang memiliki suara signifikan dapat mencalonkan kandidat tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Putusan MK juga memuat persentase minimum suara sah yang harus dicapai oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi. Berikut rinciannya:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.

Baca Juga: PDIP Mencari Teman Koalisi untuk Pilkada Jakarta 2024, Pertimbangkan Usung Anies-Hendrar Prihadi

  • Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, syarat suara sah adalah 7,5%.
  • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, syarat pencalonan turun menjadi 6,5%.

Dengan adanya perubahan ini, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini membawa perubahan besar dalam konstelasi politik di tingkat lokal, terutama di provinsi dengan jumlah penduduk besar seperti DKI Jakarta. Dengan syarat yang lebih longgar, partai-partai kecil yang sebelumnya kesulitan mencalonkan kandidat karena keterbatasan kursi di DPRD, kini bisa lebih fleksibel dalam mengusung calon di Pilkada.

Baca Juga: Jejak Prestasi Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM

Partai-partai seperti PDIP diprediksi akan diuntungkan dengan aturan ini, karena mereka bisa mengajukan calon tanpa harus membentuk koalisi besar. Sementara itu, partai-partai yang memiliki basis suara lebih kecil namun signifikan, seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, mendapat peluang lebih besar untuk terlibat dalam kontestasi Pilkada mendatang.

Keputusan MK ini diyakini akan merubah peta politik di Pilkada 2024, Selain itu, aturan membuka ruang lebih luas bagi partai politik untuk bersaing di berbagai wilayah Indonesia.

Tags

Terkini