nasional

KPAI Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Senin, 19 Agustus 2024 | 20:50 WIB
KPAI minta pemerintah hapus pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. (X)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti peraturan pemerintah terkait kesehatan reproduksi, dengan menekankan pentingnya penghapusan Pasal 103 Ayat 4 huruf e dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Pasal ini mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, yang oleh KPAI dianggap kontroversial dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

"Pasal 103, terutama Ayat 4 huruf e, tentang penyediaan alat kontrasepsi, kami rekomendasikan untuk dicabut oleh pemerintah," ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra, ketika ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2024).

Jasra menyebut bahwa penggunaan kontrasepsi harus diarahkan kepada pasangan usia subur, yaitu mereka yang telah menikah dan secara hukum berhak mendapat layanan kontrasepsi.

Baca Juga: Akses Jalan Terputus, 1.362 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Aceh Jaya

Selain itu, Jasra menambahkan bahwa perincian lebih lanjut mengenai penyediaan alat kontrasepsi perlu dilakukan, mulai dari penentuan usia yang tepat hingga bentuk layanan yang diberikan. Menurutnya, kajian lebih dalam harus diadakan untuk menilai dampak dari pemberian alat kontrasepsi kepada usia sekolah dan remaja.

KPAI juga mendorong lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut berperan aktif dalam menanggapi isu ini dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Langkah ini dianggap sebagai salah satu cara untuk memperjuangkan kepentingan terbaik anak di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah mengatur berbagai aspek kesehatan reproduksi sepanjang siklus hidup, termasuk bagi usia sekolah dan remaja.

Namun, Pasal 103 Ayat (4) yang mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja yang salah satunya mencakup penyediaan alat kontrasepsi, menjadi polemik di kalangan masyarakat. Beberapa pihak, termasuk PP Muhammadiyah, mengkritik klausul ini dengan alasan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja bisa mendorong perilaku seks bebas, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat.

Baca Juga: Reshuffle Terakhir Sebelum Lengser, Jokowi Dinilai Amputasi PDIP dari Kabinet

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen pada upaya peningkatan kesehatan reproduksi bagi semua kelompok usia, sebagai bagian dari program nasional kesehatan. Pemerintah menganggap penyediaan alat kontrasepsi penting untuk mencegah risiko kehamilan tidak diinginkan, penyakit menular seksual, dan dampak kesehatan lainnya bagi remaja.

Namun, KPAI tetap mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan budaya yang mungkin ditimbulkan dari implementasi pasal tersebut. "Kami mengusulkan agar dikaji lebih lanjut, agar aturan ini tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di masyarakat," ujar Jasra.

Polemik ini menggambarkan dilema yang dihadapi oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan kesehatan reproduksi yang seimbang antara kebutuhan medis dan sensitivitas sosial. Diskusi publik terkait hal ini diprediksi akan terus berlangsung, terutama menjelang pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam PP tersebut.

Tags

Terkini