Fattah menilai berdasarkan data sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) penghuni ruko tidak bisa dijadikan obyek perkara.
Baca Juga: Pemuda Pencuri Uang dan Hp di Ruko Jalan Mawar Berhasil di Amankan Polsek Sukorejo
“Mereka tidak semestinya di paksa di usir dari lokasi yang penghuni Ruko Simpang Tiga memiliki HGB serta membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),” terang Fattah saat diwawancarai, Jumat (16/8/2024).
Terlebih, sambung dia penghuni Ruko Simpang Tiga sudah melakukan pembayaran sampai Tahun 2024 melalui pembayaran online.
Termasuk menitipkan sejumlah uang ke Bank Negara Indonesia (BNI) dan Diperindag Jombang atas perintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Baca Juga: Tegas Dalam Pengambilan Aset, Pemkab Jombang Tutup Ruko Simpang Tiga
"Pengosongan Ruko Simpang Tiga terlalu prematur, seharusnya terlebih dahulu ada gugatan-gugatan dari Pemerintah Daerah melalui pengadilan, yang berhak mengeksekusi juru sita pengadilan," sambung dia.
Pihaknya menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Jombang yang hendak menetapkan tersangka. Menurut Fattah penghuni ruko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya penghuni Ruko Simpang Tiga memegang bukti yang ditandatangani didepan Notaris dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Terbitnya Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh BPN, termasuk Bapenda yang menerima pembayaran SPPT," tandasnya.