NAWACITAPOST.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan data yang mengejutkan terkait dengan kasus prostitusi anak.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Kamis, 8 Agustus 2024, PPATK mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait dengan prostitusi anak mencapai 130.000 kali dengan nilai total sebesar Rp127,3 miliar.
Ketua Tim Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan bahwa angka transaksi ini diperoleh dari dugaan kasus prostitusi anak di rentang usia 10-18 tahun yang mencapai 24.000 anak.
"Dampak eksploitasi seksual anak sangat membahayakan generasi muda penerus bangsa, karena itulah PPATK berharap upaya memerangi eksploitasi seksual anak menjadi komitmen bersama seluruh pihak," tegas Natsir dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi PPATK.
Baca Juga: BSI Agen Tumbuh Pesat, Transaksi Syariah Capai Rp31 Triliun
Natsir menuturkan bahwa lembaga intelijen keuangan telah menginisiasi program untuk mencegah dan memberantas transaksi terkait eksploitasi seksual anak.
Program ini diwujudkan dalam bentuk menginisiasi kajian regional untuk memetakan dan mengembangkan indikator red flag dari transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan eksploitasi seksual anak.
Kajian ini merupakan bagian dari proyek strategis Financial Intelligence Consultative Groups (FICG) di tahun 2024-2025 dengan tujuan sebagai panduan bagi penyedia jasa keuangan dalam mengidentifikasi transaksi terkait eksploitasi seksual anak.
FICG sendiri merupakan himpunan lembaga intelijen keuangan di kawasan Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga negara-negara di kawasan Pasifik. Dengan demikian, PPATK berharap bahwa upaya ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan tindakan yang efektif dalam menghadapi kasus eksploitasi seksual anak.
Baca Juga: Menlu Retno: ASEAN Pilar Stabilitas di Tengah Ketidakpastian Global
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, juga mengungkapkan reaksi yang serius terhadap kasus ini. "Data-data dari PPATK ini seharusnya bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya," kata Ai Maryati.
Dia berharap pencegahan dan penanganan prostitusi serta pornografi anak ini, tidak berhenti sampai pelacakan transaksi. "Salah satu pilar TPPO itu adalah prostitusi, terutama terhadap anak. Ini yang sering kali kita tidak pernah tahu, bukti ke mana dan siapa dari transaksi itu," kata Ai.