NAWACITAPOST.COM, Nias Utara (04/08/2024) – Bukan rahasia lagi, masyarakat nelayan Nias Utara saat ini sedang resah dan banyak bertanya-tanya terkait pembagian kompensasi berupa uang tunai, dampak dari karamnya kapal tangker MT. AASHI yang mengakibatkan tumpahnya bahan mentah aspal (bintumen) sebanyak ± 3.595 metrik ton pada tahun 2023 lalu sehingga tercemarnya perairan laut Kabupaten Nias Utara.
Saat itu, pemerintah yang didampingi oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Nias Utara yang dibawah pimpinan Dalifati Ziliwu, M.Pd., MM, berupaya meminta tanggung jawab pihak pemilik kapal tangker MT. AASHI.
Upaya perundingan antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara bersama HNSI Kabupaten Nias Utara dengan pihak pemilik kapal tangker MT. AASHI membuahkan hasil, sehingga pada tahun 2024, pihak perusahaan pemilik kapal memberikan ganti rugi kepada masyarakat nelayan Kabupaten Nias Utara. Namun sangat disayangkan, besaran nilai ganti rugi tersebut terkesan tertutup bagi publik.
Beberapa masyarakat nelayan yang diwawancara oleh awak media nasional nawacitapost.com, menjelaskan bahwa rata-rata nilai kompensasi yang diterima oleh para nelayan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), bila dikalikan dengan data nelayan yang berjumlah 3.396 pelaku perikanan berarti anggaran yang di gelontorkan kepada para nelayan berkisar ± Rp 3,4 miliar.
Masyarakat nelayan juga menjelaskan bahwa, masih banyak nelayan aktif yang masih belum menerima kompensasi tersebut, namun ada oknum yang bukan nelayan, bisa mendapatkan kompensasi yang dimaksud.
Menurut informasi dari sumber yang dipercaya bahwa pendistribusian kompensasi kepada para nelayan dilakoni oleh koordinator yang di SK kan oleh Bupati nias Utara atas rekomendasi Kepala Dinas Perikan Kabupaten Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua. Sehingga dana tersebut di transfer melalui nomor rekening masing-masing koordinator.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.EC., DEV. Melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh awak media, ia menyampaikan :
“selamat pagi. Yang saya tau informasi mengenai hal ini bahwa Dana kompensasi dari perusahaan masuk ke rekening koodinator per kecamatan dan pendistribusian dana kompensasi ini juga oleh koordinator per kecamatan. Karena melalui koordinator ini sebelumnya yang dikuasakan oleh nelayan untuk mendata , memverifikasi dan memperjuangkan kompensasi ini ke perusahaan dengan biaya sendiri sampai disetujui.
Pemerintah daerah memfasilitasi menyampaikan data nelayan yang terdampak berdasarkan laporan yang dihimpun dan didata oleh koordinator tiap kecamatan. Untuk informasi yang lebih teknis dapat dikoordinasikan melalui dinas perikanan..tks “.
Selanjutnya Sekda menambahkan : “Besaran nilai itu berbeda beda berdasarkan 3 kategori: Pembudidaya lobster ; Kerusakan alat tangkap; dan Nelayan yang terdampak. Jadi nilainya berbeda-beda untuk masing -masing kategori . Untuk rinciannya saya kurang tau percis angkanya.tks”.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan, Serius Jaya Telaumbanua; dihubungi via pesan WhatsApp maupun di hubungi via selular, tidak ada tanggapan hingga berita ini di lansir. Begitu juga ketika awak media sambangi kantor Dinas Perikanan beberapa kali, namun Kadis Perikanan tidak ditemui.
Beberapa staf kantor yang berada di kantor saat itu, menjelaskan bahwa Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara jarang berkantor pasca hebohnya pendistribusian kompensasi kepada para nelayan yang mempersyaratkan bagi penerima wajib menanda tangani kwitansi kosong.
“ akhir-akhi ini pak Kadis jarang berkantor, pak. Pun kalau ia datang hanya sebentar-sebentar “, jelas staf yang identitasnya enggan diberitahu saat ditanyakan keberadaan Kepala Dinas Perikanan, Serius Jaya Telaumbanua.
Demikian juga ketika dikonfirmasi kepada koordinator Yanuarman Gulo sebagai juru bicara diantara koordinator pendistribusian kompensasi, yang telah di SK kan oleh Bupati Nias Utara melalui rekomendasi Sabar Jaya Telaumbanua.