nasional

Kanim Batulicin Lakukan Pemusnahan Arsip Disaksikan Kakanwil dan Perwakilan Biro Umum Setjen

Rabu, 1 Desember 2021 | 10:31 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menghadiri kegiatan pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Selasa(30/11). Pemusnahan arsip dilaksanakan merujuk surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/301/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 perihal persetujuan pemusnahan Arsip dan Surat Kepala Biro Umum Nomor SEK.6-UM.02.02-99 Tanggal 14 Oktober 2021 perihal persetujuan pemusnahan Arsip.



Rincian arsip uang dimusnahkan terdiri dari Berkas Dokumen Permohonan Perjalanan RI dan Berkas Arsip Pelayanan WNA permohonan visa on arrival dari tahun 2010 s.d 2017 sejumlah 16.621 (enam belas ribu enam ratus dua puluh satu) berkas. Pemusnahan berkas dilakukan dengan cara dibakar.

Bimo Aji Prabowo, JFT Arsiparis Mahir menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan penyusutan arsip sehingga fisik arsip tidak dapat dikenali lagi. Bimo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kanim Batulicin atas dilakukannya pemusnahan arsip ini. “Kami mengapresiasi atas apa yang dilakukan Kanim Batulicin karena telah melakukan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sehingga dapat terciptanya tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien di Kanim Batulicin," ujarnya.

Selanjutnya, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi memiliki banyak dokumen yang berhubungan terkait Warga Negara dan rentan untuk disalahgunakan sehingga diperlukan pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur. “Pemusnahan fisik yang nanti akan dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dan sudah ada Surat Keputusan untuk melangsungkan proses pemusnahan selain itu jangka waktu pemusnahan sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan karena akan tidak efisien jika disimpan terlalu lama,” ucap Tejo.

Hadir dalam kegiatan, JFT Arsiparis Mahir, Bimo Aji Prabowo, Hendra Fajar Wibisono JFU Pengelola Jaringan Dokumentasi Biro Umum, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Hidayat, Kepala Bapas Batulicin, Indra Gunawan; Kasubid Kekayaan Intelektual Eka Shanty Maulina dan Kasubid Perizinan Keimigrasian, Indra Sakti Suhermansyah sebagai saksi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel; Kabag Umum, Akhmad Herriansyah, Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Eko Herdianto, Kasubbag Kepegawaian TU dan RT, Slamet Riady dan JFT dan JFU terkait lainnya.

(Kornelius Wau)

Tags

Terkini