nasional

Uji Materi UU Cipta Kerja, Yasonna Tegaskan Pemerintah Akan Perbaiki

Jumat, 26 November 2021 | 10:03 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan tentang uji materi UU Cipta Kerja. Dilaksanakan secara virtual, sidang putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, turut dihadiri oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Mengenai hasil keputusan yang dikeluarkan MK, Yasonna H. Laoly dalam kesempatannya menyampaikan bahwa UU Cipta kerja akan berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK dan tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," jelasnya Kamis (25/11/2021).

Baca Juga : Hari Guru Nasional, Presiden Ajak Masyarakat Pulihkan Pendidikan


"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," lanjutnya.

Lebih lanjut kata dia, MK tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan dan aturan UU Cipta kerja tetap berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Uji materi UU Cipta Kerja, merupakan mekanisme dalam upaya hukum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

"Setelah melalui beberapa sidang, pada hari ini Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja,’’kata Menko Airlangga dalam keterangannya Kamis, (25/11/2021).

Menko Airlangga menuturkan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud. UU Cipta Kerja digadang menjadi terobosan hukum dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pada undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. “Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Simak informasi menarik lainnya di Youtube NAWACITA TV


https://youtu.be/WgYmHvlSgLY

Tags

Terkini