NAWACITAPOST.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa konten pornografi anak yang dijual oleh seorang pria berinisial MAF (20) memiliki harga yang bervariasi. Ade Safri menjelaskan bahwa MAF menawarkan konten tersebut dalam bentuk paket maupun satuan.
“Tersangka (MAF) menjual konten pornografi anak secara paket maupun eceran,” ujar Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2024).
Untuk harga paket, MAF mematok biaya sebesar Rp 165.000 per bulan. Sementara, konten video yang dijual secara satuan dihargai Rp 15.000 per video. “Paket Rp 165.000 itu berlaku untuk langganan per bulan. Kalau yang Rp 15.000 itu per konten video,” tutur Ade Safri.
Proses pembayaran dilakukan melalui E-Wallet. Tersangka menyediakan tiga akun E-Wallet, yaitu Dana, Ovo, dan Shopee Pay. “Pelanggan yang berminat menikmati konten milik tersangka dipersilakan membayar via E-Wallet,” ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Megawati Dorong TNI Ikuti Jejak Negara Maju dengan Alutsista Canggih
Dari data yang dihimpun sebelum penangkapan, MAF memiliki 107 pelanggan aktif dan 25.000 subscribers di Telegram. Ade Safri menambahkan bahwa MAF telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir, dimulai sejak Juli 2023, dengan alasan ekonomi.
“Pelaku mengiklankan konten video bermuatan asusila atau pornografi melalui akun X. Dia membagikan cuplikan video di X untuk menarik pelanggan,” kata Ade Safri.
Setelah pelanggan tertarik, MAF akan mengarahkan mereka ke akun Telegram yang telah dibuatnya dengan username @DEFLAMINGOOFC. Di sana, dia menyediakan berbagai konten pornografi yang dibagi ke dalam beberapa paket dengan nama-nama seperti Loli, Silbee, Nanachan, Rissamishu, Micanesan, hingga Chella.
Adapun penangkapan MAF bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik pada 24 Juli 2024. Penyidik menemukan akun X dengan username @DeflamingoOfc yang diduga mempromosikan konten pornografi anak.
Baca Juga: Megawati: Saya Akan Datangi Kapolri Jika Hasto Ditangkap
Dua hari kemudian, MAF ditangkap di sebuah kos di Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, MAF ditetapkan sebagai tersangka penjualan konten pornografi anak.
“Pelaku menyuguhkan konten pornografi yang dibagi ke dalam beberapa paket. Dia mengklasifikasikannya dengan memberi nama pada konten tersebut,” tutur Ade Safri.
MAF dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini sangat berat, mengingat dampak negatif dari penyebaran konten pornografi anak.