nasional

Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Ajukan Banding

Kamis, 25 Juli 2024 | 21:03 WIB
Gregorius Ronald Tannur. (X)

NAWACITAPOST.COM - Keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29 tahun) merasakan kekecewaan mendalam setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini. Rasa kecewa tersebut diungkapkan oleh kakak kandung almarhumah, Rully Diyana Puspita (35 tahun), yang mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang tidak memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sangat disayangkan sekali (atas vonis tersebut), kita sebagai keluarga (korban) sangat kecewa banget. Padahal kan itu (tuntutan JPU) harusnya 12 tahun penjara, kenapa sekarang udah tau tiba-tiba bebas," kata Rully, Kamis (25/7/2024).

Menanggapi putusan tersebut, keluarga almarhumah Dini tidak tinggal diam. Mereka telah menghubungi kuasa hukum untuk mengajukan banding. "Iya, mau ada banding," tutur Rully.

Mereka merasa bahwa hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU. Putusan hakim ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari keluarga yang merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga: BPOM Ungkap Rahasia Ketahanan Roti Aoka Hingga Berbulan-bulan

Kronologi Kejadian

Kejadian tragis yang menimpa Dini Sera Afriyanti terjadi pada 4 Oktober 2023 di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan di Black Hole KTV, Dini terlindas mobil yang dikendarai oleh Gregorius Ronald Tannur saat dia bersandar di luar pintu kendaraan.

Meskipun terdakwa sempat membawa Dini ke pusat kesehatan untuk mendapatkan perawatan, nyawa Dini tidak terselamatkan. Dalam persidangan, JPU menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti, yang merupakan kekasihnya.

Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa telah berupaya menyelamatkan korban di masa kritisnya. Putusan ini dianggap kontroversial oleh banyak pihak, termasuk Ahmad Sahroni, yang meminta agar hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diperiksa.

Kritik ini mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Pelaku sendiri merupakan anak dari eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur.

Tags

Terkini