NAWACITAPOST.COM - Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Jawa Timur, menjadi saksi vonis yang dijatuhkan kepada Fitri Silma Anjani, eks mahasiswi berusia 22 tahun, dalam kasus penggelapan uang nasabah. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Safrudin, Anjani divonis satu tahun dua bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Majelis Hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan sudah cukup untuk membuktikan kesalahan Anjani, yang terbukti melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ujar Safrudin, dikutip Kamis (25/7/2024).
Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa meski sidang semula dijadwalkan pada 17 Juli 2024 harus ditunda karena salah satu hakim berhalangan hadir. Sementara itu, Fitri Silma Anjani menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Baca Juga: Survei: Sosok Ini Jadi Penantang Terberat Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
"Klien kami menerima putusan dengan lapang dada. Setelah dikurangi masa penahanan, klien kami hanya akan menjalani sisa masa pidana selama sembilan bulan," ujar Guntur.
Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika Fitri Silma Anjani yang saat itu merupakan mahasiswi semester akhir magang di sebuah bank di Kota Malang. Dalam aksinya, Anjani memanfaatkan kesempatan untuk menukar kartu ATM milik nasabah dengan kartu lainnya.
Dengan cermat, terdakwa mencatat nomor PIN dari kartu ATM yang baru dan kemudian menukarnya dengan kartu yang telah disiapkan. Modus operandi yang dilakukan Anjani, yaitu dengan mengganti kartu ATM nasabah dan kemudian menggunakan kartu tersebut untuk melakukan transaksi.
Selama periode Oktober hingga November 2023, terdakwa berhasil menguras uang nasabah sebesar lebih dari Rp 52 juta melalui 36 transaksi, baik tarik tunai maupun debit langsung. Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk gaya hidup, termasuk membeli kosmetik dan kebutuhan pribadi lainnya.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa Beberkan Strategi dan Persiapan Pilkada Kota Bekasi 2024
Korban, yang berinisial NL, baru menyadari kehilangan uangnya setelah mengecek saldo tabungannya melalui internet banking dan M-banking. Ketika menemukan saldo berkurang secara signifikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank, yang kemudian melakukan investigasi dan menemukan bahwa jejak transaksi mengarah ke Fitri Silma Anjani.
Polisi menangkap terdakwa pada November 2023. Guntur Putra Abdi Wijaya, selaku kuasa hukum, berharap kliennya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. "Kami berharap putusan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi Fitri Silma Anjani dan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya integritas, terutama di lingkungan profesional seperti perbankan," tutupnya.