NAWACITAPOST.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pencurian bajaj di Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat yang sempat viral di media sosial.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat S (45) selaku pemilik bajaj tersebut meninggalkan kendarannya di pangkalan bajaj di depan ruko di Kedoya Utara (4/7/2024) dinihari lalu.
"Pelapor selesai memarkirkan kendaraan di pangkalan bajai tersebut kemudian pelapor beristirahat dan pada saat pelapor ingin pergi ke pasar," ujar Ade Ary dalam keterangannya Kamis (18/7/2024).
Seusai ditinggal, bajaj tersebut hilang. S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk (14/7/2024).
Baca Juga: Kasus Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Polisi Tangkap 6 Pelaku
Saat ditelusuri, bajaj tersebut dicuri oleh YR dan M. Keduanya kemudian memotong bajaj tersebut dan menjual mesinnya secara terpisah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000," ujarnya.
Ade Ary menambahkan, selain YR dan M, pihaknya juga menangkap 4 pelaku lain yang merupajan penadah. Mereka yakni HS, PSA, AP, S dan ES.
"Bajaj Milik Korban telah di bongkar dengan cara di potong kemudian di bawa untuk dilebur, sedangkan mesin bajaj milik korban dijual ke AP," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Dana Hibah, Heru MAKI: Jawa Timur Mungkin Akan Berduka!
Profil Eman Sulaeman: Hakim yang Memutus Bebas Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kakanwil Kemenkumham NTB Terima Kunjungan Kepala Dinas DP3AP2KB Provinsi NTB, Bahas Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
Jaksa Agung Setujui 16 Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Flores Timur
Kasus Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk, Polisi Tangkap 6 Pelaku