nasional

BPOM: Roti Aoka Aman dari Zat Pengawet Berbahaya

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:00 WIB
Roti Aoka. (X)

NAWACITAPOST.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan hasil pengujian terhadap produk roti yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF). Pengujian ini dilakukan menyusul adanya dugaan penggunaan zat pengawet berbahaya berupa natrium dehidroasetat dalam produk Roti Aoka.

Berdasarkan uji sampel yang dilakukan BPOM pada 28 Juni 2024, produk Roti Aoka dinyatakan bebas dari natrium dehidroasetat. Hal ini diperkuat dengan hasil inspeksi di sarana produksi Roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang juga tidak menemukan adanya zat pengawet tersebut.

"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian pernyataan BPOM dikutip dari pengumuman pada laman resminya, Rabu (24/7/2024).

PT IBF juga telah memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa produk rotinya mengandung bahan pengawet berbahaya. Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Buruan Daftar! Baznas Buka Pendaftaran Beasiswa Untuk Mahasiswa S1 dan D4

Ia memastikan bahwa produk Roti Aoka telah melalui pengujian oleh BPOM dan mendapatkan izin edar untuk semua varian produknya. Kemas juga menekankan bahwa produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa produk bukan 6 bulan seperti yang diberitakan di beberapa media.

Dalam sebuah keterangan resmi pada Jumat, 19 Juli 2024, Kemas mengungkapkan bahwa PT IBF merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak benar yang mengatasnamakan hasil uji lab PT SGS Indonesia. PT SGS Indonesia sendiri telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihak mereka.

Surat dengan nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 menyebutkan bahwa PT SGS Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai kandungan natrium dehidroasetat dalam produk Roti Aoka. “Produk Roti Aoka telah dilakukan pengujian oleh Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia dan telah mendapatkan ijin edar untuk seluruh variannya sebagaimana tercantum dalam kemasan produk Roti Aoka,” katanya.

Seiring dengan beredarnya informasi menyesatkan terkait produk makanan dan obat-obatan, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi dari sumber-sumber yang terpercaya. Masyarakat dihimbau untuk memeriksa informasi di website resmi BPOM atau melalui platform media sosial resmi BPOM. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Balai Besar/Balai/Loka POM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi di Bawah Prabowo-Gibran Hadapi Timbunan Utang

Akibat dari berita yang tidak benar ini, PT IBF dan para distributornya mengalami kerugian ekonomi yang signifikan. PT IBF menduga bahwa informasi menyesatkan ini disebarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai upaya untuk menjatuhkan produk Roti Aoka melalui persaingan tidak sehat. Saat ini, PT IBF sedang melakukan investigasi intensif untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

 

Tags

Terkini