NAWACITAPOST.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan berlaku bagi warung-warung tradisional. Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC, Iyan Rubianto, yang menjelaskan bahwa sasaran utama kebijakan ini adalah industri yang memproduksi minuman siap saji, bukan warung-warung kecil.
"Kalau di warung-warung seperti minuman teh, kopi, yang gulanya tidak sedikit, kami tidak akan mengarah ke sana, tapi fokus ke industri," ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip pada Selasa (23/7/2024).
Pemerintah menetapkan dua kelompok produk MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran. Produk-produk yang dikenai cukai meliputi sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.
Selain itu, produk yang dikenai cukai termasuk bubuk kopi sachet, sirup cair, kental manis, dan produk berbentuk padat seperti effervescent. Pemerintah juga akan melakukan pembatasan produk MBDK yang tidak dikenakan cukai, yang nantinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: PDIP Gelar Pelatihan Pemenangan Pilkada Gelombang Ketiga di Puncak Bogor
Produk-produk tersebut dibagi dalam tiga kategori. Pertama untuk keperluan medis. Termasuk susu formula atau produk lainnya sesuai dengan masukan BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Kedua, produk alami tanpa pemanis tambahan. Seperti madu, jus sayur, atau jus buah. Dan yang ketiga, minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat. Misalnya di warung makan.
Besaran tarif cukai MBDK akan ditetapkan secara spesifik per liter berdasarkan kandungan gula dalam produk. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait waktu pelaksanaan kebijakan tarif cukai untuk MBDK.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mempersiapkan kebijakan ini dan menargetkan implementasinya pada 2025 jika tidak dapat dilaksanakan tahun ini. "Disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 nggak bisa jalan, kami antisipasi. Tergantung pemerintah, kita harus mengikuti posisi lintas K/L (persetujuan draf PP sebelum diserahkan ke Presiden)," katanya.
Baca Juga: 3 Nama Lain Pulau Sumatra
Pengenaan cukai pada minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan dampak positif baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. Menurut berbagai penelitian, konsumsi minuman berpemanis yang berlebihan dapat berkontribusi terhadap masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes. Dengan adanya cukai ini, diharapkan konsumsi minuman berpemanis dapat dikurangi.
Selain itu, pendapatan dari cukai ini bisa digunakan untuk mendanai program kesehatan dan menambah anggaran untuk BPJS Kesehatan. Hal ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis bisa menghemat biaya BPJS Kesehatan hingga Rp40 triliun.