NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Fitur Asesmen dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Selasa, 02 Juli 2024.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas input penggunaan instrumen skrining penempatan Narapidana, yang digunakan sebagai alat ukur penurunan tingkat risiko dan salah satu syarat pemberian hak-hak bersyarat bagi dokter.
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Kotapinang, Edison Tampubolon SH, MH beserta Kasubsi Pembinaan, Najwar Tambak SH dan Kasubsi AO, Popo Arjuna SH serta staf pembinaan, Ropitha Gultom yang bertugas sebagai operator SDP dan Asesor Pemasyarakatan.
Sosialisasi tersebut membahas mengenai syarat dan tata cara pengisian asesmen Narapidana melalui SDP secara baik dan benar.
Diharapkan dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, dapat mendukung pelaksanaan asesmen pengajar di Lapas Kelas III Kotapinang, sehingga pemberian hak-hak bersyarat dapat terlaksana dengan baik.
“Hal penting dalam pelaksanaannya adalah bahwa penilaian ini harus dilakukan secara sungguh-sungguh, cermat dan tepat”, ujar Catur Budi Fatayatin, dari Bimbingan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas
(Humas Lapas Kotapinang)