NAWACITAPOST.COM - Pada Hari Kamis, 20 Juni 2024, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Bram Gun Saulus Lumban Gaol beserta Tim, melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan terkait Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, di Lapas Kelas III Kotanopan.
Kegiatan ini dilakukan, sehubungan dengan program Kemenkumham yang dijalankan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Wilayah dan jajaran.
Kedatangan Tim disambut oleh Kalapas Kotanopan, Bapak Josua Ginting, yang diwakili oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Bapak Henti Syukur Siregar. Tim melakukan monitoring terhadap Pelayanan Hukum, seperti Pos Yankomas dan layanan integrasi yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Kotanopan.
(Humas Lapas Kotanopan)