BACA JUGA : Kunjungi LP Narkotika Bandung, Kadivpas (Taufiqorrakhman) Berikan Pengarahan Kepada WBP dan Pegawai
Pada proses pemberian remisi kali ini, terdapat pula satu orang WBP yang mendapatkan pemotongan masa tahanan hingga dinyatakan bebas. Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, dari total 395 Narapidana WBP, tidak seluruhnya mendapatkan remisi umum pada tahun ini.
“Dari total 395 Narapidana WBP hanya 276 Warga Binaan mendapat pengurangan hukuman, remisi umum yang didapatkan pun bervariatif, 38 orang mendapat remisi 1 bulan, 40 orang mendapat remisi 2 bulan, 110 orang mendapat remisi 3 bulan, 62 orang mendapat remisi 4 bulan, 25 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar kepada awak media.
BACA JUGA : Melaksanakan Kumham Peduli, Kumham Berbagi oleh Jajaran Kanwil Jabar Christo Victor Nixon Toar Ikut membagikan paket
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara simbolis diberikan langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi,
-
"Remisi umum ini adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang dianggap memiliki prestasi dan kedisiplinan selama menjalani pembinaan di Lapas," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
Kegiatan pemeberian remisi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan yang sangat ketat guna upaya meminimalisir penyebaran Virus covid-19.