NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kumham Sumut, laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi WBP. Kamis, 13 Juni 2024.
Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan dipenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
TPP Sidang ini dilaksanakan di aula Rutan Sipirok, pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Baca Juga: Perlu Strategi Meningkatkan Nilai Produk Indikasi Geografis agar Berdampak Secara Ekonomi
Layak atau tidaknya seorang pengusul integrasi WBP.Terdapat 4 orang sidang integrasi WBP dan 4 orang sidang Tamping.
TPP Sidang (Tim Pengamat Pemasyarakatan) bagi WBP, yang terdiri dari Kepala Rutan Muslim Surbakti dan pejabat struktural Rutan Sipirok.
Muslim Surbakti menekankan, agar setiap pembantu pendamping melaksanakannya dengan ikhlas dan bertanggung jawab, serta menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan kewajiban bagi warga binaan lainnya.
Dengan demikian, para Tamping mendapat penilaian tersendiri yang akan menjadi pertimbangan pada saat pengusulan hak-haknya sebagai WBP.
Sidang TPP merupakan upaya untuk meningkatkan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
(Humas Rutasip)