nasional

11 Kantah di Jawa Barat Layani Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Daftarnya!

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:43 WIB
Terdapat 11 kantah yang melayani sertifikat tanah elektronik di Jawa Barat (X)

NAWACITAPOST.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah meluncurkan layanan pembuatan sertifikat tanah elektronik di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Peluncuran ini diadakan di Gedung Sate, Bandung, Jabar, pada Minggu (9/6/2024) lalu.

Acara ini sekaligus menandai dimulainya implementasi layanan elektronik di 11 kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jabar. AHY menyatakan bahwa elektronifikasi sertifikat tanah merupakan langkah penting untuk mempercepat layanan administrasi pertanahan, terutama di Jawa Barat yang merupakan provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia.

"Jadi ada 11 kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat yang baru saja kita luncurkan layanan elektroniknya," ungkap AHY, dikutip Rabu (12/6/2024).

Ke-11 kantah yang kini melayani pembuatan sertifikat tanah elektronik meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: BSDE Tambah Kepemilikan Saham di PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) Senilai Rp69 Miliar

AHY menekankan pentingnya transformasi digital ini bukan hanya sebagai tren, tetapi sebagai kebutuhan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi. Sertifikat tanah elektronik lebih aman dari ancaman bencana alam, kehilangan, serta pemalsuan dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.

"Kalau sudah memiliki sertifikat elektronik, artinya sudah masuk ke dalam database, tidak perlu khawatir karena rusak, hancur, hilang karena keteledoran sendiri atau karena bencana alam," jelas AHY.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jabar, Yuniar Hikmat Ginanjar, melaporkan bahwa 11 kantah tersebut telah menerbitkan 5.332 sertifikat tanah elektronik. Rinciannya adalah 2.002 bidang dengan hak milik, 782 bidang dengan Hak Guna Bangunan (HGB), 2.476 bidang dengan hak pakai, dan 74 bidang dengan hak milik satuan rumah susun.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 136 sertifikat elektronik yang terdiri dari aset Kementerian PUPR sebanyak dua bidang, aset Pemprov Jabar sebanyak 38 sertifikat, termasuk Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, serta berbagai aset lainnya.

Baca Juga: BSDE Optimalkan Land Bank Seluas 3.671 Hektar untuk Pengembangan Proyek Unggulan

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan dukungannya terhadap layanan sertifikat elektronik ini. Menurutnya, layanan ini dapat meningkatkan kepercayaan, transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum.

"Saya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertifikat elektronik ini," ujarnya.

 

Tags

Terkini