NAWACITAPOST.COM - Ketegangan memuncak dalam rapat kerja (Raker) yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 6 Juni 2024, setelah 37 pejabat eselon III dan IV yang telah dirotasi dan dimutasi tidak hadir memenuhi undangan resmi. Undangan tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Syaifuddaulah, tampaknya tidak diindahkan oleh para pejabat terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pejabat tersebut. Menurutnya, ini merupakan indikasi adanya intervensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang menghalangi para pejabat untuk hadir dalam rapat kerja tersebut.
“Kami sangat kecewa hari ini. Pj Wali Kota seharusnya tidak mengintervensi kehadiran teman-teman, 37 orang yang sudah kami undang secara resmi. Kami berharap Pj memiliki itikad baik,” ujar Faisal, dikutip Jumat (7/6/2024).
Faisal menekankan bahwa tujuan utama dari rapat kerja ini adalah untuk mendapatkan transparansi terkait proses rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Baginya, penting untuk memastikan bahwa semua aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesempatan yang adil dalam jenjang karir mereka.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel : 23 Santri Tahfidz pada Rutan Palembang di Wisuda
Faisal menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mempersoalkan dasar hukum dari rotasi dan mutasi yang dilakukan. Namun, ia ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk berkembang dalam karir mereka berdasarkan profesionalitas dan kompetensi.
“Kami minta agar Pj Wali Kota bisa memfasilitasi agar ASN memiliki jenjang karir yang baik, sesuai dengan profesionalitas dan kompetensi mereka,” lanjut Faisal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, yang akrab disapa Enung, mengungkapkan pandangan serupa. Ia menyoroti bahwa isu yang sedang dibahas bukan lagi tentang boleh atau tidaknya rotasi dan mutasi dilakukan, melainkan mengenai transparansi dan keadilan dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk memahami kriteria apa yang digunakan dalam memutuskan rotasi dan mutasi ASN di Kota Bekasi. “Ini yang baik dirotasi, yang tidak baik juga dirotasi, jadi tolak ukurnya apa?” tanya Enung dengan nada kritis.
Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap Pj Wali Kota dapat menunjukkan itikad baik dengan memfasilitasi komunikasi yang lebih terbuka dan memastikan bahwa proses rotasi dan mutasi dilakukan dengan adil dan transparan. Transparansi dan profesionalisme menjadi kata kunci dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya di Kota Bekasi.