Sabtu, 18 Juli 2026

Komisi I DPRD Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 27 Mei 2024 | 11:43 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal. (X)
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal. (X)

NAWACITAPOST.COMKomisi I DPRD Kota Bekasi berharap agar keanggotaan Badan Ad Hoc pada Pilkada 2024 diisi oleh individu-individu berintegritas tinggi. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah kekacauan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, menegaskan bahwa integritas adalah aspek yang tidak bisa ditawar dalam proses rekrutmen ini.

"Integritas itu penting menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar. Apalagi melihat pengalaman pada Pileg dan Pilpres kemarin," ujar Faisal, Senin (29/4/2024).

Menurut Faisal, pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sebelumnya harus menjadi pembelajaran penting. Oleh karena itu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat memilih anggota Badan Ad Hoc secara lebih selektif dan hati-hati, dengan mempertimbangkan integritas calon anggota.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Diminta Kembali Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Dari informasi yang diterima Faisal, KPU Kota Bekasi berencana melakukan evaluasi total terhadap Badan Ad Hoc. Evaluasi ini berarti KPU akan lebih mengutamakan merekrut orang-orang baru untuk mengisi posisi tersebut, dengan tujuan memperbaiki kinerja dan meningkatkan integritas badan tersebut.

"Kalau untuk KPU, informasi yang saya dapat akan melakukan evaluasi total terhadap keanggotaan Badan Ad Hoc. Tapi Bawaslu sendiri memilih mempertahankan sebagian, itu informasi yang masuk untuk sementara ini," jelas Faisal.

Sebaliknya, Bawaslu Kota Bekasi cenderung mempertahankan mayoritas keanggotaan Badan Ad Hoc mereka. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara KPU dan Bawaslu dalam menyikapi rekrutmen ini.

Diketahui, proses rekrutmen Badan Ad Hoc KPU dan Bawaslu dimulai sejak tanggal 23 April dan berakhir pada 29 April 2024. KPU merekrut anggota untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara Bawaslu merekrut untuk mengisi keanggotaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini