NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Sipirok terima kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, dalam rangka pemeriksaan mekanisme laporan layanan bantuan hukum tahun anggaran 2024 melalui Tim Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian. Kamis, (06/06/2024).
Hadirnya Tim Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian dengan melakukan kunjungan di Rutan Kelas IIB Sipirok bertujuan, untuk memastikan secara langsung bahwa bantuan hukum yang didapatkan oleh penerima bantuan hukum yaitu tahanan yang ada di Rutan, apakah telah menerima sesuai dengan hak-haknya.
Koordinator Analisis Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd.Tavip beserta Tim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen-dokumen yang bersangkutan, dengan mekanisme laporan layanan bantuan hukum Rutan Kelas IIB Sipirok.
Baca Juga: Kemenkumham Babel Sosialisasikan Strategi Bisnis dan HAM, Ini Pesan Plh. Gubernur
Adanya bantuan hukum ini memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi mewujudkan persamaan dan perlakuan dihadapan hukum.
Oleh karena itu, Rutan Kelas IIB Sipirok telah memfasilitasi bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya khususnya bagi tahanan yang kurang mampu.
Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan, Muslim Surbakti beserta jajaran Pejabat Struktural sangat mengucapkan terimakasih kepada Tim Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian sudah melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Sipirok.
Baca Juga: Terkesan Kejar Tayang, Faigiziduhu Ndruru Ungkap Tantangan dan Solusi dalam Pembangunan IKN
Karena kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, untuk memastikan setiap tahanan memiliki akses yang setara terhadap bantuan hukum, sehingga hak-haknya terhadap perlindungan hukum yang adil.
(Humas Rutasip)