nasional

Polsek Tualang Amankan Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Rabu, 5 Juni 2024 | 15:05 WIB
Pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul, berinisial NK. (X)

NAWACITAPOST.COM - Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul, berinisial NK (34 tahun). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di mana seorang korban, yang dikenal dengan inisial RN masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, memastikan bahwa pihaknya telah bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Pada saat itu, ibu korban yang mendengar suara gaduh dari dapur langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.

"Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang untuk di ditindaklanjuti," ujar Kompol Hendrix, dikutip Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Tuntut Keadilan, PDIP Desak Polda Metro dan KPK Tak Kriminalisasi Hasto

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Samos Joni Nainggolan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Alamsyah Gg Ujung Batu Rokan RT 012 RW 002 Kampung Meredan Barat, Tualang Kabupaten Siak, Riau. NK kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya yang melibatkan pelecehan terhadap korban di dapur rumah korban.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Tags

Terkini