nasional

Hasto Sebut Iuran Tapera Bentuk Penindasan Baru

Senin, 3 Juni 2024 | 16:47 WIB
Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto. (X)

NAWACITAPOST.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, turut memberikan pandangannya mengenai polemik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Menurut Hasto, berdasarkan undang-undang yang berlaku, program tabungan perumahan tersebut seharusnya tidak bersifat wajib diikuti oleh masyarakat.

Hasto melihat bahwa kewajiban untuk mengikuti program Tapera merupakan bentuk pemaksaan yang tidak sesuai dengan semangat undang-undang. Ia menilai, kebijakan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru jika dipaksakan kepada masyarakat.

"Nah terkait dengan persoalan tabungan pembangunan perumahan itu kan UU mengatakan tidak wajib. Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," ujar Hasto usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Mie Kangkung dan Soto Betawi Ariyani, Perpaduan Rasa Betawi dan Tionghoa yang Menggugah Selera

Hasto menegaskan bahwa kebijakan semacam ini tidak sepatutnya diterapkan oleh pemerintah. Ia merujuk pada kritik yang disampaikan oleh Prof Sulis dalam acara tersebut, yang menyoroti kebijakan sebagai bentuk kritik kebudayaan.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Sesuai dengan aturan tersebut, program Tapera akan diimplementasikan paling lambat pada tahun 2027.

Dalam peraturan ini, peserta Tapera yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta diwajibkan untuk menabung sebesar 3 persen dari gaji mereka. Rinciannya, 2,5 persen berasal dari gaji pekerja itu sendiri dan 0,5 persen dari pemberi gaji, yaitu perusahaan atau pemerintah untuk ASN.

 

Tags

Terkini