Jakarta, NAWACITAPOST - Tim Pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Koramil Loa Janan, Polsek Loa Janan, Puskesmas Loa Janan serta Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Sofyan Martono Wibowo.
Dalam Kegiatan Operasi Gabungan ini, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Loa Janan menyambangi PT. Kayu Alam Perkasa Raya (PT.KAPR) yang merupakan salah satu perusahaan pengolahan kayu yang terletak di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan Operasi Gabungan di PT. KAPR ini tentunya merupakan salah satu tindak lanjut dari hasil rapat dan pengembangan informasi serta koordinasi anggota TIMPORA Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain melakukan audiensi dengan pihak PT.KAPR, tim juga melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap seluruh orang asing yang bekerja di PT. KAPR, pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kesesuaian dokumen-dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh orang asing tersebut.